Prosedur Pelayanan Kesehatan
1. Kemana harus berobat jika sakit?
Jika agan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada
kartu BPJS Kesehatan agan akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai
pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di
berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, agan akan mendapatkan
pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.
Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit,
kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal
sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di
fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi
fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan agan. Tak
perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan
primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama
dengan dokter umum di rumah sakit.
Agan bisa dirujuk ke rumah sakit jika penyakit yang agan derita
memerlukan penanganan dokter spesialis, atau tidak tersedia peralatan
medis yang menunjang pemeriksaan penyakit agan di fasilitas kesehatan
primer tempat agan berobat.
2. Kalau saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di
Kota A, lalu saya sedang pergi ke Kota B dan mendadak sakit, apa saya
bisa berobat di Kota B dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?
BPJS Kesehatan berlaku secara nasional, artinya bisa digunakan di
seluruh wilayah Indonesia. Dalam kondisi penyakit ringan, pertama agan
bisa segera datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kota B. Nanti
agan akan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan
tingkat pertama yang siap melayani agan di Kota B. Biasanya, agan akan
dicarikan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinggal
sementara agan di Kota B sehingga lebih mudah dijangkau. Jika agan butuh
penanganan khusus dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah
sakit di Kota B.
3. Bagaimana dalam kondisi darurat?
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan
secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan,
sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi ini, agan
dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling
dekat dengan lokasi agan.
Kriteria kondisi gawat darurat bisa agan lihat disini:
http://www.kaskus.co.id/show_post/53...bpjs-kesehatan
Jika peserta menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang
tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka akan segera dirujuk ke
fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah
keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat
dipindahkan.
4. Bisakah saya minta rujukan ke RS tanpa diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama?
Saat ini
fasilitas
kesehatan tingkat pertama berfungsi tidak hanya sebagai pemberi
rujukan, namun juga sebagai pemberi penanganan pertama kepada pasien
peserta BPJS Kesehatan. Dokter dan tenaga medis di fasilitas
kesehatan tingkat pertama dibekali kompetensi yang memadai sehingga
dapat menangani 144 diagnosa penyakit. Oleh karena itu, agan bisa segera
mendatangi fasilitas kesehatan pertama yang tercantum di Kartu BPJS
Kesehatan-nya, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di sana
agan akan memperoleh pemeriksaan untuk mengetahui diagnosa dan tingkat
keparahan penyakit agan. Jika penyakit yang agan derita masih bisa
ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, tentu agan tak
perlu pergi ke RS kan?
Namun jika berdasarkan indikasi dokter bahwa penyakit yang agan derita
perlu penanganan dari dokter spesialis atau perlu peralatan medis yang
lebih lengkap, maka agan dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan. Semua rumah sakit pemerintah (RSUD) wajib
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit swasta dapat
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
5. Bagaimana kalau saya berada dalam kondisi darurat dan faskes pertama yang melayani saya tidak buka 24 jam?
Jika agan berada dalam kondisi darurat, maka agan dapat segera
mendatangi fasilitas kesehatan di manapun yang berada paling dekat
dengan lokasi kejadian. Dalam kondisi darurat, agan tidak perlu meminta
surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa
pasien, jika pasien tidak segera ditangani maka dapat menimbulkan
kematian, keparahan, dan atau kecacatan bagi si pasien. Contohnya demam.
Ada berbagai tingkat keparahan demam, dari yang demam biasa hingga
demam disertai efek lain. Kalau demam sudah mencapai 40 derajat Celcius
dan disertai efek lain seperti kejang, maka itu sudah masuk kriteria
gawat darurat karena mengancam keselamatan jiwa si pasien.
Adapun kriteria lengkap kondisi gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat agan lihat
di sini
6. Bisakah saya minta dirujuk ke daerah lain?
Saat ini memang terdapat rayonisasi atau pembatasan wilayah. Peserta
BPJS Kesehatan harus menuliskan tempat rujukan yang paling dekat dengan
tempat tinggalnya. Aturan ini bukan dari kebijakan BPJS Kesehatan,
melainkan mengikuti regulasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota
daerah setempat. Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat
di luar wilayah tempat tinggalnya, dengan catatan:
- peserta dalam kondisi gawat darurat (bisa dilarikan ke fasilitas
kesehatan manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian)
- peserta sedang berada di luar wilayah tempat tinggalnya karena suatu
alasan dalam jangka waktu yang lama (harus lapor dulu ke Kantor BPJS
Kesehatan setempat)
- jika atas pertimbangan geografis dan keselamatan peserta tidak
memungkinkan untuk dilakukan rujukan dalam satu kabupaten, maka
diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.
7. Bisakah saya memilih sendiri RS mana sebagai tempat rujukan?
Yang berwenang menentukan RS rujukan adalah fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang melayani agan, tentu disesuaikan dengan lokasi tempat
tinggal agan. Sebab, hal tersebut disesuaikan dengan indikasi medis dari
dokter sebagai bentuk penanganan penyakit agan.
Ada beberapa tipe rumah sakit, dari rumah sakit tipe A, B, C, hingga D.
Rujukan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit
yang agan derita. Ada beberapa jenis penyakit yang cukup dirujuk ke
rumah sakit tipe D karena masih bisa ditangani oleh tenaga medis di sana
dan peralatan yang diperlukan sudah memadai. Ada pula yang perlu
dirujuk hingga ke rumah sakit A karena membutuhkan penanganan dan
peralatan medis yang menunjang penanganan penyakitnya.
8. Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?
Tentu boleh. Syaratnya, agan harus terdaftar di fasilitas kesehatan
tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu.
Setelah itu, agan berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama
yang diinginkan. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga asli, KTP asli, dan
Kartu BPJS Kesehatan ya gan.
9.
Saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Karena
suatu alasan, saya harus pindah ke Kota B, padahal saya belum 3 bulan
terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Saya harus
bagaimana?
Jika pindah domisili, maka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk
ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama. Agan dapat meminta surat
keterangan domisili dari RT/RW di tempat tinggal agan yang baru di Kota
B, kemudian agan dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa
surat keterangan tersebut, fotocopy KTP, dan fotocopy KK. Nanti agan
akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota B yang siap
memberi pelayanan kesehatan pada agan.
Layanan Kesehatan
1. Penyakit dan tindakan medis apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Segala penyakit yang berdasarkan indikasi medis yang jelas yang
ditetapkan oleh dokter yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan
tersebut. BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya selama peserta BPJS
Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk pelayanan
yang TIDAK dijamin, dapat dilihat di sini:
www.kaskus.co.id/thread/5357780b128b46b2788b47b0/pertanyaan-paling-sering-tentang-bpjs-kesehatan
2. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan juga?
Ya. Informasi lengkapnya dapat dilihat di sini: Layanan Persalinan
http://www.kaskus.co.id/thread/5360c...-ibu-hamil-nih
3. Bagaimana jika fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di
Kartu BPJS Kesehatan saya tidak menyediakan layanan kehamilan atau
persalinan?
Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di Kartu BPJS
Kesehatan peserta tidak melayani persalinan, maka peserta tersebut akan
diarahkan ke jejaring fasilitas kesehatan pertama tersebut, seperti
bidan desa/bidan praktik mandiri atau puskesmas PONED. Jika kandungannya
perlu penanganan spesialistik, baru nanti sista dirujuk ke rumah sakit
oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta tersebut.
Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika: 1) fasilitas kesehatan
tingkat pertama beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan medis
yang memadai, 2) peserta berada dalam kondisi darurat. Yang dimaksud
kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah
dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa
ibu dan bayinya.
Penting banget!
Jika dokter/bidan memvonis persalinan dapat dilakukan tanpa harus ke
rumah sakit, namun pasien tetap pergi ke rumah sakit atas keinginan
sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
4. Kalau saya ingin melahirkan secara caesar, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika dokter/bidan memvonis persalinan bisa dilakukan secara normal tapi
pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat
ditanggung BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan menanggung KB juga nggak?
Sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan KB (tubektomi interval).
6. Apa saja alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?
Silakan cek di sini gan:
http://www.kaskus.co.id/thread/53636...hatan-juga-gan
7. Kalau saya ingin pasang kawat gigi, bisa ditanggung BPJS Kesehatan tidak?
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelayanan gigi untuk tujuan
estetik dan meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Apakah skelling gigi (pembersihan karang gigi) ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Betul gan, BPJS Kesehatan menanggung skelling gigi 1 tahun sekali. Hal
ini dapat dilakukan di dokter gigi yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan.
9. Apakah tambal gigi dapat dijamin BPJS Kesehatan?
Bisa dijamin, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku, serta tindakan tambal gigi tersebut dilakukan berdasarkan
indikasi medis yang jelas dari dokter gigi yang memeriksa agan (bukan
atas permintaan sendiri).
10. Skrining (deteksi dini) apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Di mana bisa memperoleh layanan ini?
Deteksi dini yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah deteksi dini kanker
payudara, kanker serviks / leher rahim, diabetes, dan hipertensi.
Lengkapnya baca di sini ya gan:
http://www.kaskus.co.id/thread/53670...monggo-disimak
http://www.kaskus.co.id/thread/5372f...ning-kesehatan
11. Bagaimana jika RS tempat saya harus dirawat inap penuh?
Dalam kondisi ruang inap RS penuh, pasien peserta BPJS Kesehatan boleh naik satu kelas dari hak kelas perawatannya selama
maksimal 3 hari.
Contoh, kelas I ke kelas VIP, kelas II ke kelas I, dan kelas III ke
kelas II. Kalau sudah ada ruangan yang kosong, maka pasien bisa
dipindahkan ke ruang tersebut yang memang menjadi haknya.
Ilustrasinya begini, ada pasien BPJS Kesehatan yang berhak dapat rawat
inap di kelas I, tapi ruang inap kelas I sedang penuh, maka ia bisa
dirawat inap di kelas VIP. Jika sehari atau dua hari kemudian ada
ruangan kosong di ruang inap kelas I, maka pasien tersebut harus
dipindahkan ke sana.
Jika sampai batas waktu tersebut ruangan masih penuh, maka pihak RS
harus merujuk pasien peserta BPJS Kesehatan ke RS lain yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan yang memiliki ketersediaan ruang inap sesuai
dengan hak kelas peserta BPJS Kesehatan tersebut.