Mengenai Saya

Foto saya
Open 07.00-22.00 WIB 24jam only emergency (0267) 641968, WhatsApp +6282111921800 (no call)

Sabtu, 24 November 2018

Kegiatan Rutin Prolanis

Karawang, 24 November 2018

HellowWw ini adalah Kegiatan Klub Prolanis Klinik Bina Medika pada bulan November 2018 yang berlansung di RSIA Mitra Family.


Kegiatannya yaitu meliputi,
  1. Pemantauan status kesehatan
  2. Aktivitas Klub / Senam
  3. Penyuluhan edukasi kesehatan
  4. Pemberian Obat




 

 

 

 

 

Selasa, 20 November 2018

Info Pelayanan Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan



Prosedur Pelayanan Kesehatan

1. Kemana harus berobat jika sakit?
Jika agan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka pada kartu BPJS Kesehatan agan akan tercantum nama puskesmas, klinik, balai pengobatan, atau dokter keluarga yang bisa dikunjungi saat sakit. Di berbagai fasilitas kesehatan primer tersebut, agan akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis.

Jangan buru-buru pergi ke rumah sakit. Seringkali dalam kondisi sakit, kita merasa panik dan ‘menggawat-daruratkan’ diri sendiri, padahal sebenarnya kondisi penyakit yang kita derita masih dapat diatasi di fasilitas kesehatan primer. Usahakan tetap tenang dan segera kunjungi fasilitas kesehatan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan agan. Tak perlu cemas, para tenaga medis yang bekerja di fasilitas kesehatan primer seperti klinik dan puskesmas, juga memiliki kompetensi yang sama dengan dokter umum di rumah sakit.

Agan bisa dirujuk ke rumah sakit jika penyakit yang agan derita memerlukan penanganan dokter spesialis, atau tidak tersedia peralatan medis yang menunjang pemeriksaan penyakit agan di fasilitas kesehatan primer tempat agan berobat.

2. Kalau saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A, lalu saya sedang pergi ke Kota B dan mendadak sakit, apa saya bisa berobat di Kota B dengan BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?

BPJS Kesehatan berlaku secara nasional, artinya bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Dalam kondisi penyakit ringan, pertama agan bisa segera datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat di Kota B. Nanti agan akan diarahkan oleh petugas BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang siap melayani agan di Kota B. Biasanya, agan akan dicarikan fasilitas kesehatan yang terdekat dengan tempat tinggal sementara agan di Kota B sehingga lebih mudah dijangkau. Jika agan butuh penanganan khusus dari dokter spesialis, maka akan dirujuk ke rumah sakit di Kota B.

3. Bagaimana dalam kondisi darurat?
Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah kematian, keparahan, dan atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan. Dalam kondisi ini, agan dapat pergi ke fasilitas kesehatan manapun yang lokasinya berada paling dekat dengan lokasi agan.

Kriteria kondisi gawat darurat bisa agan lihat disini:
http://www.kaskus.co.id/show_post/53...bpjs-kesehatan

Jika peserta menerima pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka akan segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

4. Bisakah saya minta rujukan ke RS tanpa diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama?
Saat ini fasilitas kesehatan tingkat pertama berfungsi tidak hanya sebagai pemberi rujukan, namun juga sebagai pemberi penanganan pertama kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. Dokter dan tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dibekali kompetensi yang memadai sehingga dapat menangani 144 diagnosa penyakit. Oleh karena itu, agan bisa segera mendatangi fasilitas kesehatan pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan-nya, seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Di sana agan akan memperoleh pemeriksaan untuk mengetahui diagnosa dan tingkat keparahan penyakit agan. Jika penyakit yang agan derita masih bisa ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama itu, tentu agan tak perlu pergi ke RS kan?

Namun jika berdasarkan indikasi dokter bahwa penyakit yang agan derita perlu penanganan dari dokter spesialis atau perlu peralatan medis yang lebih lengkap, maka agan dapat dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Semua rumah sakit pemerintah (RSUD) wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sementara rumah sakit swasta dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

5. Bagaimana kalau saya berada dalam kondisi darurat dan faskes pertama yang melayani saya tidak buka 24 jam?

Jika agan berada dalam kondisi darurat, maka agan dapat segera mendatangi fasilitas kesehatan di manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian. Dalam kondisi darurat, agan tidak perlu meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa pasien, jika pasien tidak segera ditangani maka dapat menimbulkan kematian, keparahan, dan atau kecacatan bagi si pasien. Contohnya demam. Ada berbagai tingkat keparahan demam, dari yang demam biasa hingga demam disertai efek lain. Kalau demam sudah mencapai 40 derajat Celcius dan disertai efek lain seperti kejang, maka itu sudah masuk kriteria gawat darurat karena mengancam keselamatan jiwa si pasien.

Adapun kriteria lengkap kondisi gawat darurat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dapat agan lihat di sini

6. Bisakah saya minta dirujuk ke daerah lain?
Saat ini memang terdapat rayonisasi atau pembatasan wilayah. Peserta BPJS Kesehatan harus menuliskan tempat rujukan yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. Aturan ini bukan dari kebijakan BPJS Kesehatan, melainkan mengikuti regulasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota daerah setempat. Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat di luar wilayah tempat tinggalnya, dengan catatan:
- peserta dalam kondisi gawat darurat (bisa dilarikan ke fasilitas kesehatan manapun yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian)
- peserta sedang berada di luar wilayah tempat tinggalnya karena suatu alasan dalam jangka waktu yang lama (harus lapor dulu ke Kantor BPJS Kesehatan setempat)
- jika atas pertimbangan geografis dan keselamatan peserta tidak memungkinkan untuk dilakukan rujukan dalam satu kabupaten, maka diperbolehkan rujukan lintas kabupaten.

7. Bisakah saya memilih sendiri RS mana sebagai tempat rujukan?
Yang berwenang menentukan RS rujukan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani agan, tentu disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal agan. Sebab, hal tersebut disesuaikan dengan indikasi medis dari dokter sebagai bentuk penanganan penyakit agan.

Ada beberapa tipe rumah sakit, dari rumah sakit tipe A, B, C, hingga D. Rujukan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kompleksitas penyakit yang agan derita. Ada beberapa jenis penyakit yang cukup dirujuk ke rumah sakit tipe D karena masih bisa ditangani oleh tenaga medis di sana dan peralatan yang diperlukan sudah memadai. Ada pula yang perlu dirujuk hingga ke rumah sakit A karena membutuhkan penanganan dan peralatan medis yang menunjang penanganan penyakitnya.

8. Saya ingin pindah/ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama, boleh?
Tentu boleh. Syaratnya, agan harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang sekarang minimal 3 (tiga) bulan terlebih dahulu. Setelah itu, agan berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan. Jangan lupa membawa Kartu Keluarga asli, KTP asli, dan Kartu BPJS Kesehatan ya gan.

9. Saya terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Karena suatu alasan, saya harus pindah ke Kota B, padahal saya belum 3 bulan terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota A. Saya harus bagaimana?
Jika pindah domisili, maka tidak perlu menunggu selama tiga bulan untuk ganti fasilitas kesehatan tingkat pertama. Agan dapat meminta surat keterangan domisili dari RT/RW di tempat tinggal agan yang baru di Kota B, kemudian agan dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat keterangan tersebut, fotocopy KTP, dan fotocopy KK. Nanti agan akan ditunjukkan fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kota B yang siap memberi pelayanan kesehatan pada agan.



Layanan Kesehatan

1. Penyakit dan tindakan medis apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan?
Segala penyakit yang berdasarkan indikasi medis yang jelas yang ditetapkan oleh dokter yang memeriksa pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut. BPJS Kesehatan dapat menanggung biayanya selama peserta BPJS Kesehatan mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Untuk pelayanan yang TIDAK dijamin, dapat dilihat di sini: www.kaskus.co.id/thread/5357780b128b46b2788b47b0/pertanyaan-paling-sering-tentang-bpjs-kesehatan

2. Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan juga?
Ya. Informasi lengkapnya dapat dilihat di sini: Layanan Persalinan
http://www.kaskus.co.id/thread/5360c...-ibu-hamil-nih

3. Bagaimana jika fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan saya tidak menyediakan layanan kehamilan atau persalinan?

Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tercantum di Kartu BPJS Kesehatan peserta tidak melayani persalinan, maka peserta tersebut akan diarahkan ke jejaring fasilitas kesehatan pertama tersebut, seperti bidan desa/bidan praktik mandiri atau puskesmas PONED. Jika kandungannya perlu penanganan spesialistik, baru nanti sista dirujuk ke rumah sakit oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani peserta tersebut.

Persalinan di rumah sakit hanya dilakukan jika: 1) fasilitas kesehatan tingkat pertama beserta jejaringnya tidak memiliki peralatan dan medis yang memadai, 2) peserta berada dalam kondisi darurat. Yang dimaksud kondisi darurat adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, serta kondisi lainnya yang mengancam keselamatan jiwa ibu dan bayinya.

Penting banget!
Jika dokter/bidan memvonis persalinan dapat dilakukan tanpa harus ke rumah sakit, namun pasien tetap pergi ke rumah sakit atas keinginan sendiri, maka biayanya tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

4. Kalau saya ingin melahirkan secara caesar, apakah biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Jika dokter/bidan memvonis persalinan bisa dilakukan secara normal tapi pasien meminta tindakan caesar, maka biayanya juga tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

5. BPJS Kesehatan menanggung KB juga nggak?
Sesuai dengan Perpres No. 19 Tahun 2016, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan KB (tubektomi interval).

6. Apa saja alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Bagaimana prosedurnya?
Silakan cek di sini gan: http://www.kaskus.co.id/thread/53636...hatan-juga-gan

7. Kalau saya ingin pasang kawat gigi, bisa ditanggung BPJS Kesehatan tidak?
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelayanan gigi untuk tujuan estetik dan meratakan gigi, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

8. Apakah skelling gigi (pembersihan karang gigi) ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Betul gan, BPJS Kesehatan menanggung skelling gigi 1 tahun sekali. Hal ini dapat dilakukan di dokter gigi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

9. Apakah tambal gigi dapat dijamin BPJS Kesehatan?
Bisa dijamin, selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan tambal gigi tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas dari dokter gigi yang memeriksa agan (bukan atas permintaan sendiri).

10. Skrining (deteksi dini) apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Di mana bisa memperoleh layanan ini?
Deteksi dini yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah deteksi dini kanker payudara, kanker serviks / leher rahim, diabetes, dan hipertensi. Lengkapnya baca di sini ya gan:
http://www.kaskus.co.id/thread/53670...monggo-disimak
http://www.kaskus.co.id/thread/5372f...ning-kesehatan

11. Bagaimana jika RS tempat saya harus dirawat inap penuh?
Dalam kondisi ruang inap RS penuh, pasien peserta BPJS Kesehatan boleh naik satu kelas dari hak kelas perawatannya selama maksimal 3 hari. Contoh, kelas I ke kelas VIP, kelas II ke kelas I, dan kelas III ke kelas II. Kalau sudah ada ruangan yang kosong, maka pasien bisa dipindahkan ke ruang tersebut yang memang menjadi haknya.

Ilustrasinya begini, ada pasien BPJS Kesehatan yang berhak dapat rawat inap di kelas I, tapi ruang inap kelas I sedang penuh, maka ia bisa dirawat inap di kelas VIP. Jika sehari atau dua hari kemudian ada ruangan kosong di ruang inap kelas I, maka pasien tersebut harus dipindahkan ke sana.

Jika sampai batas waktu tersebut ruangan masih penuh, maka pihak RS harus merujuk pasien peserta BPJS Kesehatan ke RS lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang memiliki ketersediaan ruang inap sesuai dengan hak kelas peserta BPJS Kesehatan tersebut.

Info Kesehatan

Kalori pada makanan dan minuman di kehidupan sehari-hari
















Minggu, 18 November 2018

Rabu, 14 November 2018

Rabu, 14 November 2018

Jadwal dokter dapat berubah sewaktu-waktu. Anda dapat konfirmasi ulang melalui information center +6282111921800 (only WA) untuk memastikan jadwal dokter yang dituju, Terimakasih


Poli Umum : 07.00 - 22.00 WIB

Poli Gigi     : 16.00 - 17.30 WIB

Poli Bidan  : Tidak ada

Kegiatan Rutin Prolanis

Karawang, 24 November 2018 HellowWw ini adalah Kegiatan Klub Prolanis Klinik Bina Medika pada bulan November 2018 yang berlansung di RSI...